JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce. Di mana yang ada adalah mengatur bisnis e-commerce.
"Jadi yang kita lakukan ini prosedur yang tadi sudah kita bicara dengan seluruh pelakunya kita sepakat tidak ada NPWP. Tidak menggunakan NIK. Dan peraturan perdirjen akan menyampaikan itu," ujarnya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Soal E-Commerce, Sri Mulyani: Tak Melulu Pungut Pajak
Dia menjelaskan, peraturan itu dilakukan bersama-sama untuk mensimplifikasi kalau perusahan ini harus memberikan informasinya. Selama ini informasinya diberikan secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu nantinya akan memberikan beban kepada mereka.
"Kita akan koordinasi dengan BI, BPS, Kominfo bagaimana pemberian informasi itu tidak membebani mereka," tuturnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan mereka. Seperti bagaimana Pemerintah mendukung masyarakat yang punya kreatifitas inovasi untuk menjadi enterpreneur.