Lulus CPNS Pemprov DKI Jakarta? Segera Lengkapi Daftar Persyaratan Ini

Rikhza Hasan, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 11:24 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merilis hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil akhir tersebut merupakan nilai integrasi dari beberapa tes seperi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang telah dinyatakan lulus harus melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS. Wajib untuk membawa dokumen kelengkapan administrasi dengan dokumen asli untuk ditujukan kepada petugas.

Melansir dari laman resmi bkddki.jakarta, Jakarta, Rabu (16/1/2019), peserta dapat melakukan pemberkasan pada 18,21,22,dan 23 Januari 2019. Peserta diharapkan hadir sesuai dengan jadwal sesinya masing-masing. Pemberkasan akan dilaksanakan di Gedung Balaikota DKI Jakarta Blok G Lantai 23 (P), Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 14.653 Peserta Lulus Tes CPNS Kemenag, Segera Lakukan Pemberkasan

Pada saat hendak melakukan pemberkasan, peserta harus mengenakan pakaian rapi dan sopan. Memakai kemeja lengan pendek atau lengan panjang, celana panjang berwarna gelap (bukan jeans), serta hijab berwarna gelap bagi yang memakai hijab.

Berikut daftar persyaratan yang harus dilengkapi saat melakukan pemberkasan CPNS Pemprov DKI Jakarta.

1. Surat lamaran dibuat di kertas folio bergaris, ditulis tangan dengan tinta hitam (bukan diketik) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp6.000, yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan format yang telah ditentukan, dengan tanggal surat lamaran sebagai berikut :

- Untuk formasi lulusan terbaik, formasi umum dan formasi disabilitas : tanggal surat lamaran sesuai dengan tanggal yang bersangkutan mengunggah dokumen pada saat pendaftaran awal di SSCN,

- Untuk formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II : tanggal surat lamaran yang dicantumkan adalah tanggal 1 Agustus 2018.

 

2. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi yang telah dilegalisir basah (asli) oleh pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi jabatan yang dilamar (dibuat rangkap 2).

3. Fotokopi Ijazah SD, SMP dan SMA (dibuat rangkap 2).

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dibuat rangkap 2).

5. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani di atas meterai Rp6.000, diisi menggunakan tinta hitam (dibuat rangkap 2 asli). Tanggal Surat Pernyataan sama dengan tanggal surat lamaran.

6. Surat Pernyataan 9 poin, ditandatangani di atas meterai Rp6.000, diisi menggunakan tinta hitam (dibuat rangkap 2 asli). Tanggal Surat Pernyataan sama dengan tanggal surat lamaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya