“Penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS Tahun Anggaran 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat atau Kepala Kantor Regional BKN bagi Instansi Daerah,” bunyi surat tertulis Kepala BKN itu.
Sebagaimana diketahui sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 telah dinyatakan bahwa total alokasi penetapan kebutuhan CPNS untuk Instansi Pusat dan Daerah adalah 238.015, terdiri atas Instansi Pusat 51.271 CPNS, dan Instansi Daerah 186.744 CPNS.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
(Feby Novalius)