Penetapan Nomor Induk bagi CPNS Ditunggu hingga 1 Februari 2019

Rikhza Hasan, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 11:49 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Provinsi, dan Kota diminta segera mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi pengadaan Tahun Anggaran 2018. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari 2019.

“Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari,” bunyi surat Kepala BKN yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Provinsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pensiunan PNS Harus Bisa Kelola Uangnya dengan Baik

Melansir dari laman resmi Setkab, Jakarta, Rabu (16/1/2019), usul penetapan NIP CPNS, menurut Bima Haria, harus disertai lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2018 masing-masing instansi, serta dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Lulus CPNS Pemprov DKI Jakarta? Segera Lengkapi Daftar Persyaratan Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya