Alasan OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 17:12 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, relaksasi aturan uang muka atau downpayment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance) dimaksudkan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, pembiayaan menjadi salah satu mesin pendorong ekonomi nasional.

Relaksasi aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Di mana perusahaan pembiayaan dengan rasio kredit macet atau Non Performing Finance (NPF) di bawah 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, alasan ditetapkan beleid tersebut karena penyaluran kredit di sektor ini kecil padahal memiliki potensi yang besar. Pada tahun 2018 saja penyaluran kredit dari perusahaan pembiayaan hanya tumbuh 4,5%, jauh dibandingkan perbankan yang mencapai 12,9%.

Baca Juga: OJK: DP 0% Hanya untuk Perusahaan Sehat

"OJK dan pemerintah belum happy dengan pertumbuhan penyaluran kredit (multifinance). Multifinance ini dari segi kapasitas sumber dananya itu lebih baik dari penyalurannya. Di 2018, itu pertumbuhannya lebih besar masuk dana, ketimbang menyalurkan (kredit). Potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, penerbitan beleid ini mengembangkan skema pembiayaan sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas untuk memanfaatkan fasilitas baru dari perusahaan pembiayaan.

"Jadi (multifinance) diminta lebih berperan, karena marketnya tidak tersentuh oleh bank, dia ambil seperti motor-mobil. Itu bank yang enggak suka juga kayak alat berat, (multifinance) garap juga di sana," jelas dia.

Bambang pun menegaskan, aturan DP 0% pada kendaraan bermotor tersebut tidak akan meningkatkan kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF). Pasalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan pembiayaan yang memiliki keuangan sehat atau rasio NPF di bawah 1%.

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini," jelasnya.

Sekedar diketahui, OJK mencatat, berdasarkan hasil analisis laporan bulanan perusahaan pembiayaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF industri multifinance menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08% pada November 2017 menjadi 2,83% pada November 2018.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya