JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan DP 0% untuk kendaraan bermotor tak bisa hanya diartikan untuk tujuan konsumtif. Kebijakan ini juga dikatakan dapat bertujuan produktif.
Seperti diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Di mana perusahaan pembiayaan dengan rasio kredit macet atau Non Performing Finance (NPF) di bawah 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka 0% untuk motor dan mobil.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, salah satu contoh tujuan produktif yang didapat yakni untuk pembiayaan kendaraan angkot daerah pinggiran.
Baca Juga: OJK: DP 0% Hanya untuk Perusahaan Sehat
"Mengenai DP 0% harus dipahami itu bukan hanya konsumtif. Misalkan saya punya lima angkot, track recordnya (sebagai debitur) bagus, boleh dong saya dikasih DP0% kalau bagus," jelas dia dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia menyatakan, pemberian DP 0% tak hanya untuk kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif, di antara juga dapat untuk kendaraan bermotor untuk kebutuhan di sektor pertanian, seperti traktor.