JAKARTA - Presiden Joko widodo melalui Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2018 telah memberi Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.
Nilai modal awal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini adalah Rp2,5 triliun. Terdiri Rp2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan,
Kemudian Rp500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Selengkapnya: Presiden Beri Modal BP Tapera Rp2,5 Triliun
(Dani Jumadil Akhir)