3 Biaya yang Harus Dipersiapkan Saat Membangun Rumah

, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 08:04 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

 Baca Juga: Prediksi Pasar Properti di Tengah Pemilu 2019: Tantangannya Suku Bunga KPR

3. Biaya yang berkaitan dengan pajak

Selain kedua hal itu, biaya lain yang tidak boleh dilupakan adalah yang berkaitan dengan pajak. Ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan, di antaranya Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai jika nilai properti di atas Rp36 juta.

Selain itu, Anda juga perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) jika nilai properti tersebut di atas Rp5 miliar. Kriteria lain adalah luas bangunan yang lebih dari 400 m2. Demikian pula jika Anda membangun apartemen atau condotel dengan luas 150 m2. Besar biaya ini adalah sekitar 20%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya