Benarkah Rasio Pajak saat Ini Terlalu Rendah?

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 15:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Ditjen Pajak Incar Selebgram hingga Youtuber, Simak 7 Faktanya

Oleh karena itu, jika rasio pajak sebesar 16%, pendapatan perpajakan seharusnya bisa lebih tinggi yakni Rp2.184,2 triliun. Data tersebut mengacu dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2017.

Berikut data tax ratio berdasarkan data Kementerian Keuangan sejak 2014:

- Tax ratio 2014 sebesar 13,7%

- Tax ratio 2015 sebesar 11,6%

- Tax ratio 2016 sebesar 10,8%

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya