UMKM Diminta Manfaatkan UU Penjaminan

, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 08:27 WIB
Foto: UMKM Diminta Manfaatkan UU Penjaminan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong memanfaatkan keberadaan UU Nomor 1/2016 tentang Penjaminan.

"UU itu merupakan hasil upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo ?dan DPRRI dalam menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi masalah permodalan," kata Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun seperti dikutip Antara News, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menurut dia, keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintahan yang sekarang, karena 90% lebih usaha di Indonesia adalah UMKM yang selama ini masih belum terjangkau kredit perbankan atau bantuan permodalan.

 Baca Juga: Jokowi Ingin UMKM Go Online, Bagaimana Caranya?

Sebelumnya, MIsbakhun di hadapan para pelaku UMKM, menjelaskan, UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tentang penguatan perekonomian nasional yang berkeadilan. Melalui UU Penjaminan, kata dia, maka negara memberikan kepastian kepada lembaga pemberi pembiayaan.

"UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, jika terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif," kata dia, yang bekerja sama dengan Perum Jamkrindo melalui sosialiasai UU Penjaminan.

Dia juga menceritakan proses pembahasan RUU Penjaminan hingga disetujui dan diberlakukan, yang memerlukan waktu lebih dari setahun sejak Mei 2015. Saat itu, kata Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU Penjaminan.

 Baca Juga: RI Butuh Lembaga Pemeringkat Kredit UMKM

Adapun proses pembahasan RUU Penjaminan di DPR berlangsung selama periode Agustus-Desember 2015 dengan melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan lain.

"Akhirnya RUU Penjaminan yang telah disetujui DPR resmi diberlakukan pada 15 Januari 2016. RUU Penjaminan disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2016 dan secara resmi diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 9," ujar Misbakhun.

Dia menambahkan, sebagian besar atau 90% permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas. "Kondisi tersebut seolah terus berputar melingkupi UMKM," katanya.

 Baca Juga: Cara Presiden Jokowi Bikin UMKM Melek Teknologi

Dia mencontohkan, ketika pelaku UMKM memiliki kemampuan, ternyata tak punya modal. Kalaupun UMKM bisa membuat produk, kata Misbakhun, masih terkendala pemasaran. "Ada juga UMKM yang bisa membuat produk dan mengelola usaha dengan baik, harus bersaing dengan industri besar yang sudah menggunakan mesin. Inilah bagian permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan diberlakukannya UU Penjaminan maka pelaku UMKM dapat mengakses permodalan atau menerima bantuan modal dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya