Polana menjelaskan bahwa sejak 2016 hingga 2019, PM 14/2016 yang mengatur tarif batas atas dan bawah penerbangan komersial belum direvisi, yakni tarif batas bawah 30% dari tarif batas atas.
Sementara itu, harga avtur terus melonjak dan nilai tukar rupiah semakin melemah yang menyebabkan komponen biaya operasional maskapai membengkak, padahal biaya untuk bahan bakar memakan 30-40% dari struktur biaya operasional.
"Karena itu naiknya sudah kumulatif sampai 70%, kalau dalam regulasi kita avtur naik bisa melakukan revisi, sekarang sudah sekitar 30%-40% nilai tukar rupiah ke dolar AS dari Rp11.000 sekarang Rp15.000," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)