Menhub Izinkan KPPU Periksa Dugaan Kartel Tiket Pesawat

, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 12:17 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Okezone
Share :

Polana menjelaskan bahwa sejak 2016 hingga 2019, PM 14/2016 yang mengatur tarif batas atas dan bawah penerbangan komersial belum direvisi, yakni tarif batas bawah 30% dari tarif batas atas.

Sementara itu, harga avtur terus melonjak dan nilai tukar rupiah semakin melemah yang menyebabkan komponen biaya operasional maskapai membengkak, padahal biaya untuk bahan bakar memakan 30-40% dari struktur biaya operasional.

"Karena itu naiknya sudah kumulatif sampai 70%, kalau dalam regulasi kita avtur naik bisa melakukan revisi, sekarang sudah sekitar 30%-40% nilai tukar rupiah ke dolar AS dari Rp11.000 sekarang Rp15.000," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya