Adapun perihal batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Perihal perjanjian kerja, sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, akan mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Bagaimana Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK?
Aturan teknis ini pun akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN yang kini masih dalam proses penyelesaian.
Sebagai informasi, pelaksanaan P3K Tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
(Dani Jumadil Akhir)