Catat! PNS Baru Dilarang Pindah Selama 10 Tahun

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2019 09:17 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Hal senada juga di ung kapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa anggaran masih dalam proses pembahasan. Dia mengatakan, dalam hal anggaran ada banyak hal yang dipertimbangkan salah satunya kapasitas fiskal pemda.

“Ya, pastilah (kapasitas fiskal di pertimbangkan),” ungkapnya.

Menanggapi beberapa daerah yang enggan jika PPPK di bebankan di daerah, Bima menilai hal yang wajar. Daerah tentu tidak ingin mengeluarkan anggaran lagi. “Pemda tentu saja tidak mau rugi,” ujarnya.

Lebih lanjut Bima mengatakan, dalam rekrutmen PPPK mendatang akan dilakukan sebagaimana seleksi calon pegawai negeri (CPNS).

“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN),” katanya.

Adapun usia pelamar PPPK maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Dia menuturkan, tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan nomor induk pegawai (NIP). (Dita Angga)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya