JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan tegas untuk pegawai negeri sipil (PNS) baru, yakni dilarang pindah tugas selama 10 tahun.
Aturan ini diterapkan agar manajemen kepegawaian ke depan lebih baik. Saat ini penerimaan CPNS 2018 sudah masuk pada tahap pemberkasan.
“Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP (nomor induk pegawai) harus di tempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap I Diprioritaskan 3 Bidang Ini
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018 disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.
Jika peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Bima mengatakan alasan karena ikut suami/istri pun tidak akan bisa lagi digunakan untuk permohonan pindah. Hal ini sudah diatur secara sistem di BKN.
“Tidak boleh pindah dengan alasan apapun selama 10 tahun. (Kalau nekat memindahkan), mutasinya akan ditolak di data base BKN,” ungkapnya.
Baca Juga: Bagaimana Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK?
Dia mengatakan, jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.
“Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN (aparatur sipil negara), dan distribusi ASN lebih merata,” ucapnya.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Menpan-RB soal Rekrutmen PPPK
BKN saat ini sedang memproses usul penetapan NIP CPNS 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS. Dari 5.952 usulan yang diterima, per 21 Januari 2019 BKN telah mene tapkan sebanyak 4.533 NIP.
Alokasi Anggaran PPPK Belum Final
Alokasi anggaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini masih belum final. Pemerintah masih melakukan kajian terkait alokasi gaji ASN tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah tahun ini berencana merekrut 150.000 PPPK. Rekrutmen PPPK pada 2019 pada tahap pertama dikhususkan untuk eks tenaga honorer kategori dua (K2) guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua rekrutmen PPPK untuk formasi umum.
Menteri Keuangan (Men keu) Sri Mulyani pun masih belum menjelaskan secara rinci alokasi anggaran bagi PPPK.
“Ya, saya nanti akan lihat detailnya. Kan beberapa isu ada implikasi ke APBD dan yang lainnya. Saya lihat ya. Jangan bi cara sebelum lihat,” katanya di Kompleks Is tana Negara, Jakarta, kemarin.