Aturan DP 0% Kendaraan Bakal Digugat ke MA

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 14:51 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut memperbolehkan untuk membeli sepeda motor secara kredit dengan uang muka alias (Down Payment/DP) 0%.

Adapun rinciannya, lewat aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi untuk memberatkan konsumen. Sebagai, konsumen akan menanggung beban biaya cicilan yang sangat tinggi.

Baca Juga: Presiden ke Nelayan: Program Bank Mikro Tolong Dimanfaatkan

Oleh karena itu, lanjut Tulus, pihaknya berencana untuk mengunggat aturan tersebut kepada Mahkamah Agung. Karena hak tersebut dinilainya menyimpang dari hak-hak konsumen.

"Soal POJK 35 kita menolak keras. Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 2018, karena ini iming-iming DP 0% menyimpang hak konsumen. Kita sedang dalami dengan teman-teman yang lain. Kami kecewa dengan OJK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya