JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menaikan harga rumah subsidi pada 2019. Dalam usulannya, harga rumah subsidi naik dikisaran 3%-7,75%.
Berikut fakta-fakta tentang harga rumah subsidi yang diusulkan naik, dirangkum Okezone, Senin (28/1/2019).
1. Harga Rumah Subsidi Naik hingga 7,75%
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana naikkan harga rumah subsidi pada 2019. Proses ini telah diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Disulkan Naik hingga 7,75%, Begini Penjelasan Pengembang
Dalam usulannya, harga rumah subsidi bisa naik dikisaran 3% hingga 7,75%. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan harga tanah yang terus naik.