Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Ara: Penyaluran FLPP Rumah Subsidi Capai 278 Ribu Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |09:01 WIB
Menteri Ara: Penyaluran FLPP Rumah Subsidi Capai 278 Ribu Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menteri Ara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengklaim penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat rekor tertinggi sepanjang program tersebut berjalan. 

"Selama 15 tahun dari 2010 sampai 2025, baru pada saat Bapak Presiden Prabowo menjadi yang tertinggi. Sebelumnya tahun 2023 sebanyak 228 ribu unit, sedangkan tahun 2025 menjadi 278 ribu unit, tertinggi sepanjang sejarah," ujar Maruarar dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/7/2026).

Maruarar menekankan peningkatan penyaluran rumah subsidi tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterbitkan Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahan. 

Adapun salah satu kebijakan tersebut ialah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dikenakan sebesar lima persen. 

Ditambah, pemerintah juga menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. pemerintah juga melanjutkan berbagai stimulus di sektor perumahan, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Maruarar juga mengatakan soal pemerintah tetap mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi sebesar 5,0 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia berada pada level 5,75 persen. 

Selain itu, uang muka untuk rumah subsidi juga ditetapkan hanya sebesar satu persen dan telah mencakup perlindungan asuransi. "Suku bunga rumah subsidi tetap 5,0 persen meskipun BI Rate sudah 5,75 persen. Kemudian DP hanya satu persen dan sudah termasuk asuransi," katanya.

Seturut itu, kata Maruarar, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun melalui kerja sama dengan BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jangka waktu cicilan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement