JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk resmi melebur dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur dan melepas statusnya sebagai persero. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari ini.
Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto mengatakan lewat keputusan ini artinya Adhi Karya setuju untuk melepas status Persero (perusahaan plat merahnya). Sebagai gantinya, sebagian saham Adhi Karya yang dimiliki pemerintah dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Budi menambahkan, pengalihan saham tersebut mulai berlaku jika Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Infrastruktur resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun status PP itu sendiri saat ini sedang dalam proses di Sekertariat Negara (Setneg).
Baca Selengkapnya: Setelah Waskita,Giliran Adhi Karya Lepas Status Persero Demi Holding Infrastruktur
(Dani Jumadil Akhir)