JAKARTA- Pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN Infrastruktur selangkah lagi terealisasi. Hal ini setelah para BUMN terkait sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Rapat Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berikut sederet fakta mengenai proses Holding BUMN yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (2/2/2019).
1. Status Persero Anggota Holding menjadi Non-Persero
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius menjelaskan, perubahan status dari persero menjadi non-persero merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
"Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Di mana akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding," ujarnya di Gedung Wika, Jakarta, Senin (28/1/2019).