UMKM Siap Sambut Pajak E-Commerce

Koran SINDO, Jurnalis
Minggu 03 Februari 2019 09:26 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Menurutnya, aturan ini akan berhasil jika pemilik platform dapat memastikan pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform atau menyerahkan NIK.

"Jangan lupa untuk menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang yang akan menambah beban administrasi. Maka, jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut," tuturnya.

Yustinus berharap masa-masa sosialisasi sebelum 1 April dapat dimaksimalkan agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengkritisi beberapa pasal di PMK-210. Data idEA menunjukkan sekitar 80% dari 1.765 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada dalam ekosistem e-commerce merupakan pengusaha mikro.

Menurutnya, para pengusaha e-commerce tersebut masih belum memiliki model bisnis yang kuat sehingga belum tentu dapat bertahan dalam waktu yang lama. Khawatir mereka akan pindah ke media sosial karena peraturan berlaku bagi marketplace. Ini pun yang membuat Untung semakin heran bagaimana dengan pedagang yang berjualan di media sosial.

"Hal itu sempat kami sampaikan kepada Ibu Sri Mulyani. Data kami menyebutkan 95% pedagang online adanya di media sosial. Karena media sosial tidak ada yang menjadi member,kami jadi tidak tahu kelanjutannya. Kami meminta media sosial dilibatkan," ungkap Untung.

Dia menjelakan, PMK-210 pada prinsipnya merupakan sebuah pengumpulan data. Semua platform online akan menyortir pedagang berdasarkan besarannya. Kelompok yang dianggap cukup mapan atau omzet besar harus menyertakan NPWP atau NIK. Kelompok lainnya yang masih kecil tidak akan dimintai NPWP.

Menurutnya, selama ini pelaku industri e-commerce khususnya para platform membayar pajak. "Kalau pedagangnya memang urusan masing-masing. Jika membayar pun tidak melalui online karena masing-masing. Seperti pedagang di Tanah Abang yang tidak membayar pajak ke pengelola Tanah Abang sesuai kesadaran masing-masing," ujar Country Manager Rumah 123.com ini.

Sementara itu, CEO & Founder Bhinneka Hendrik Tio mengungkapkan, sistem Bhinneka telah terhubung dengan kantor pajak. "Jadi setiap transaksi telah dilaporkan, bahkan untuk kepatuhan ini kami sudah mendapat apresiasi dari kantor pajak dan Kominfo atas keterbukaan informasi," jelasnya.

Selama ini e-commerce pertama di Indonesia yang berusia lebih dari 25 tahun ini sebagai pemain business to businesssehingga bagi pengadaan perusahaan, laporan pajak sangat penting. "Namun, di segmen ritel juga kami melakukan hal yang sama. Semua terkoneksi," sambungnya. (Ananda Nararya)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya