JAKARTA - Penerapan pajak pada pelaku e-commerce pada 1 April 2019 masih menuai pro dan kontra. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan E-Commerce tersebut akan terus disosialisasikan untuk menghindari gejolak akibat distorsi informasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga menjelaskan terdapat dua tujuan peraturan dari PMK-210. Pertama, sektor industri harus ada yang mengatur agar tertib berkembang dengan baik. Tentu untuk melindungi masyarakat juga yang melakukan konsumsi di industri tersebut.
"Kedua, menjelaskan ketentuan pajak pelaku usaha tidak ada perbedaan dengan konvensional. Tidak ada tarif baru juga serta objek baru. Semua sama untuk yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar silakan menggunakan PP 23 pajaknya hanya 0,5%," tutur Hestu.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Bukan untuk Pajaki E-Commerce
Hestu kembali mengingatkan PMK-210 ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan yang datang ke Dirjen Pajak yang mengatakan tidak ada peraturan dari kegiatan e-commerce. Menurutnya, semua hal tersebut kembali kepada kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai kewajiban yang terdapat pada peraturan.
"Kami mengedepankan persuasif, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Di usaha konvensional kami melakukan sosialisasi untuk bayar pajak, memberi pemahaman mengenai manfaat pajak. Upaya ini nyata dapat membuat pengusaha bayar pajak," jelasnya.
Hasil dari PMK Nomor 210 ini, lanjut Hestu, akan didapat dari wajib pajak marketplace. Ditjen Pajak akan memberi pembinaan secara persuasif kepada mereka seperti yang dilakukan kepada pengusaha konvensional. Hestu juga mengatakan, e-commerce antara negara pun sama saja, terkait barang yang akan dikenai pajak sesuai peraturan bea cukai. Pajak e-commerce memang memungkinkan meningkatkan rasio pajak. Ditjen Pajak saat ini pun bersiap untuk terus memantau e-commerce.
"Jika berbicara sebuah industri yang berkembang, tentu kita tidak bisa berbicara saat ini industri e-commerce akan terus berkembang. Ada proyeksi dua tahun ke depan atau 5-10 tahun ke depan. Ini yang harus dikerjakan Ditjen Pajak untuk memantau jangan sampai persepsi e-commerce tidak membayar pajak itu berkelanjutan dan semakin membesar, baru kita bergerak untuk meluruskan," tuturnya.
Baca Juga: Soal E-Commerce, Sri Mulyani: Tak Melulu Pungut Pajak
Potensi pajaknya pun dilihat dari perkembangan industri ini ke depan. Hestu mengakui potensi pajak juga dipengaruhi oleh pembinaan Ditjen Pajak kepada pelaku industri sebaik mungkin. Ketika e-commerce berkembang, penerimaan pajaknya juga akan makin besar.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, penerbitan PMK-210 patut diapresiasi karena cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan. Tidak ada jenis pajak baru sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat."Masih terlalu umum untuk kewajibannya dan masih menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang," ucapnya.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menyoroti Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK yang mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil.
Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Yustinus mengatakan, diperlukan sosialisasi dan jalan tengah termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban.