Pajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua Platform

Koran SINDO, Jurnalis
Minggu 03 Februari 2019 11:06 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Misalnya ada seorang ibu yang ingin mulai jualan rengginang habya ingin mencoba saja. Lantas mengapa harus dari awal membuat NPWP, kemungkinan malah tidak jadi berjualan.

 Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Bukan untuk Pajaki E-Commerce

Lain dengan Hendrik Tio pendiri Bhineka e-commerce pertama di Indonesia yang kini dikenal sebagai pemain bussiness to bussiness (b2b). Sejak 2017 setiap transaksi sudah dilaporkan ke bagian pajak, atas kepatuhan pajak ini membuat Bhineka mendapat penghargaan dari Ditjen Pajak.

"Pasar e-commerce masih luas dan akan terus bertumbuh, mengingat saat ini baru 5% yang bertransaksi di platform," ujar Hendrik.

Sejumlah brand ritel yang masuk marketplace mengaku tidak mengalami banyak perubahan dengan hadirnya peraturan baru tersebut. Seperti Cotton Ink lini fashion yang kini hadir di Tokopedia dan Shopee. Birgitta Nugraheni Accounting and Finance Manager Cotton Ink mengatakan, mereka sudah comply dengan peraturan pajak yang berlaku sehingga tidak berpengaruh ke peraturan pajak yang berlaku untuk e-commerce. (Ananda Nararya)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya