Bila Anda berencana untuk membeli properti dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah, maka pastikan cicilan rumah tersebut tidak mengganggu keuangan Anda. Besaran angsuran yang disarankan untuk melakukan cicilan kredit rumah yang aman adalah sebesar 30%-50% dari jumlah penghasilan yang Anda miliki setiap bulannya.
2. Cek Legalitas Properti
Setelah Anda merasa yakin dengan kemampuan serta harga yang ditawarkan sesuai dengan harapan. Maka langkah selanjutnya adalah Anda harus memastikan legalitas atau status hukum dari properti yang sedang dijual.
Bila Anda membeli properti bekas, pastikan surat-surat kepemilikan dari sudah sesuai dan benar menurut aturan hukum. Sedangkan bila Anda akan membeli properti baru dari pengembang, cek juga status kepemilikan lahan yang digunakan pengembang dan seperti apa status kepemilikan yang akan Anda miliki nantinya.