JAKARTA – Pemerintah ambil tindakan tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini,selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.
Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
"Ritel biasanya membayar pajak penjualan 10% kalau dari perusahaan ada ketentuannya masing-masing. Kami melihat aktivitas e-commerce juga barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak membayar pajak," ungkapnya.
Baca Selengkapnya: Ritel Konvensional Vs Online, Bersaing Sehat dengan Regulasi Baru
(Dani Jumadil Akhir)