Metode Rekrutmen Pekerja Kontrak Setara PNS Tak Jauh Beda dengan CPNS

Rikhza Hasan, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 19:39 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pelamar akan melalui beberapa tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Asal tahu saja, melansir dari laman bkn.go.id, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Pemerintah Setara PNS Tahap 1 Khusus Honorer Tenaga Kesehatan dan Guru

“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujarnya dalam kegiatan sosialisai, dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Batam, Kamis (7/2/2019).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tertulis, seleksi administrasi rekrutmen PPPK dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Selain itu, untuk seleksi kompetensi akan dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajeial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan untuk seleksi kompetensi teknik untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya