"Silahkan dibaca dulu kalo ada apa apa silahkan tanyakan ke BKDnya masing-masing," ucapnya.
Ridwan menambahkan, dalam pengumuman tersebut nantinya akan tertera persyaratan untuk mendaftar PPPK. Tak hanya itu, pada pengumuman itu juga akan tertera mana saja instansi membuka lowongan tenaga PPPK
"Isinya penguman yaa tata cara pendaftaran, mekanisme dan daerah-daerah mana saja yang jadi dan masih ditunda," jelasnya.
Sebagai informasi, ada tiga lowongan yang akan dibuka pada pada pendaftaran PPPK. Pertama tenaga pengajar, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.