JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ada beberapa perbedaan antara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Khususnya dalam proses seleksi yang relatif lebih singkat.
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, yang membedakan dalam seleksi PPPK adalah tidak adanya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Yang ada hanyalah seleksi kompetensi managerial, sosial culutral dan sebagainya.
"Ada seleksi kompetensi managerial, sosial cultural, jadi enggak ada SKD," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: Seleksi PPPK, BKN Pastikan Website SSCASN Tidak Down
Menurut Ridwan kenapa tidak diadakan seleksi kompetensi dasar adalah karena seluruh peserta dianggap sudah memenuhi syarat. Apalagi mereka sudah bertahun-tahun bekerja di posisi itu yang dianggap sudah memenuhi syarat.