JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial seluas 13.900 hektare ke 8.900 kepala keluarga di Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga sehingga mendorong ekonomi daerah setempat
“Yang saya terus dorong adalah bagaimana lahan ini menjadi produktif dan benar-benar dimanfaatkan. Silakan Bapak Ibu menggunakan lahan sampai dengan 35 tahun, untuk berusaha tani dan dimanfaatkan dengan baik,” ungkap, Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Dalam kunjungannya didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sejumlah Direksi BUMN dan Pejabat Daerah setempat.
“Terdapat 25.863 desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan, di mana 70% di antaranya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan. Sementara itu, terdapat 10,2 juta penduduk belum sejahtera di kawasan hutan dan tanpa aspek legal dalam mengelola sumber daya hutan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Status Kepemilikan 180 Ribu Ha Kawasan Hutan
Banyak lahan negara yang dikuasai dan digarap petani secara liar (sekira 12 juta hektare/ha) di mana proses penggarapan tidak memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan hidup sampai pada praktik sewa dan jual beli lahan negara.