Pinjaman Online 'Makan Korban', OJK Didesak Ambil Tindakan

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 18:53 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sirait mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bersikap atas kian menjamurnya korban jasa pinjaman online.

Terlebih ketika Senin 11 Februari 2019, terdapat nasabah pinjaman online yang diketahui tewas dengan gantung diri lantaran tidak kuat menghadapi pola intimidasi penagihan.

 Baca Juga: Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Online, Ini Surat Wasiatnya

Mengacu pada UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jeanny bilang, OJK dimungkinkan mengambil tindakan tegas pada seluruh layanan jasa keuangan termasuk perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

“Harusnya OJK tidak bungkam karena ini tanggungjawab mereka. Selama ini terkesan mereka tutup mata dengan masalah ini,” tutur Jeanny di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

 Baca Juga: Korban Pinjaman Online Disuruh Jual Ginjal, Asosiasi: Itu Tidak Manusiawi

Kemarin, Zulfadhli (35), nasabah pinjaman online yang berprofesi sebagai sopir taksi ditemukan tewas secara tragis di kamar kosannya yang berlokasi di Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05 RW 06, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya