Mimpi Sri Mulyani Indonesia Jadi Eksportir Kendaraan Terbesar ke-12 di Dunia

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 21:38 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi atau completely built up (CBU). Relaksasi prosedur itu diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor kendaraan Indonesia ke pasar global.

Adapun dalam aturan baru tersebut kemudahan yang diberikan yakni, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Juga pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Ekspor Kendaraan Ditarget Jadi 400 Ribu Unit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya berharap simplifikasi ekspor meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara-negara lainnya. Dirinya, menargetkan ekspor industri kendaraan Indonesia mampu menempati urutan ke-12 di dunia.

Berdasarkan data Organisasi Industri Otomotif Internasional (Organisation Internationale des Constructeurs d’Automobiles/OICA) pada tahun 2017, ekspor kendaraan Indonesia masih menduduki peringkat ke-17 di dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya