Fintech Ilegal 'Makan Korban' Rugikan yang Legal

Mulyani, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 13:15 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA – Perkembangan fintech di Indonesia bisa dibilang cukup pesat, mengikuti kemajuan teknologi. Namun sampai saat ini keamanannya masih diragukan.

Belakangan ini, banyak bermunculan fintech ilegal yang banyak merugikan masyarakat, baik mengenai bunga maupun cara penagihannya. Walaupun tidak dipungkiri, terdapat juga beberapa aduan masyarakat yang dilontarkan untuk fintech legal.

Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan, segala tindakan dan kegiatan fintech ilegal bersifat merugikan secara tidak langsung kepada industri fintech yang legal dan terdaftar dalam asosiasi.

“Cara kerja fintech ilegal sangat berlawanan dengan kode etik yang dilakukan fintech yang legal dan terdaftar,” ujar Tumbur kepada Okezone, Rabu (13/2/2019).

 Baca Juga: OJK: Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Cek Bunganya

Menurutnya, fintech ilegal memberi stigma negatif dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan kepada industri fintech lending yang saat ini sedang bertumbuh pesat. Kegiatan usaha fintech ilegal tersebut memang melanggar peraturan, hukum, dan etika.

Adapun aduan dari masyarakat sebagai korban fintech ilegal bukan sebagai kerugian kepada asosiasi, melainkan menjadi tanggung jawab moral untuk membantu mereka mendapatkan penanganan yang lebih cepat dan tepat melalui koordinasi dengan pihak berwajib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya