JAKARTA- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, BPJS tetap gratis. Hal tersebut mempertegas isu BPJS Kesehatan tidak gratis itu tidak benar.
Pasalnya, terdapat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 terkait dengan urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“BPJS Kesehatan tetap gratis. Kecuali untuk tindakan kosmetik operasi plastik,” ujarnya saat mengunjungi Redaksi Okezone, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Biaya Urunan Bukan untuk Menambal Defisit
Dia menjelaskan, untuk iuran BPJS memang sudah sejak lama ada. Ketika ada penambahan biaya, itu hanya berlaku jika ada penentuan tarif sesuai kelas. Kenaikan biaya tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.