“Kalau pun ada tambahan biaya, itu jika ada penyesuaian tarif sesuai kelas. Penambahan biaya juga tidak boleh melebihi, harus sesuai standar. Kalau naik, tidak boleh lebih dari 75% dari ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Biaya Urunan yang Dibebankan ke Peserta
Dia menambahkan, mengenai isu tambahan iuran masih belum ditentukan. Pasalnya, ketentuan tersebut masih harus dibicarakan oleh semua pihak.
Asal tahu saja, dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tertulis, setiap kali berobat ke faskes, pasien BPJS Kesehatan bakal wajib membayar biaya administrasi yang sudah disesuaikan. Adapun urun biaya untuk rawat jalan yakni, sebesar Rp20 ribu di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan di rumah sakit kelas C dan D membayar Rp10 ribu.
(Dani Jumadil Akhir)