JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru, (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 terkait Pengenaan Urun Biaya BPJS Kesehatan dan Selisih Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, Permenkes 51 tahun 2018 ini pada dasarnya membahas dua substansi yang pertama tentang urun biaya, kedua selisih biaya.
"Jadi jangan sampai keliru-keliru antara selisih dan urun ada perbedaan . Urun biaya ini dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan-pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," ujarnya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Hubungan Kontrak RS dengan Defisit
Dia menjelaskan, urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang jika berobat mendapatkan pelayanan tertentu. Di mana pelayanan tersebut masuk jenis pelayanan yang bisa disalahgunakan karena perilaku dan selera peserta.
"Apa saja jenis pelayanan yang masuk ke dalam kelompok tersebut itu, akan ditentukan oleh para stakeholder di antaranya BPJS Kesehatan, IDI, Asosiasi Fasilitas Kesehatan yang akan disampaikan ke Menkes," tuturnya.