Dia menuturkan, setelah uji publik dilakukan, barulah rekomendasi ini dilaporkan ke Menkes. Dan Menkes menyetujui usulan tersebut lalu tidak langsung diimplementasikan tapi disosialisasikan terlebih dulu.
"Dari sini bisa kita berkesimpulan, kalaupun ada berita yang beredar bahwa sekarang ini sudah diberlakukan iuran dikenakan Rp10-20 ribu itu tidak benar karena urun biaya itu belum ditetapkan jenisnya. Nanti kalau sudah ada baru diberlakukan," jelasnya.
Baca Juga: Defisit Melebar, Sri Mulyani Minta Audit Menyeluruh BPJS Kesehatan
Dia menambahkan, urun biaya itu untuk menekan pelayanan yang tidak perlu. Sehingga ada konsekuensi, kalau orang tak dapat pelayanan ini tidak perlu. Mungkin dengan berobat di rumah atau olahraga.
"Sedangkan untuk selisih biaya itu ditetapkan karena peserta menghendaki ada hak pelayanan. Hak untuk rawat jalan dan rawat inap. Hak rawat jalan itu minta dilayani dengan poliklinik eksekutif. Maksimal Rp400 ribu," pungkasnya.
(Feby Novalius)