Penjelasan BPJS Kesehatan soal Biaya Urunan yang Dibebankan ke Peserta

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 13:16 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru, (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 terkait Pengenaan Urun Biaya BPJS Kesehatan dan Selisih Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, Permenkes 51 tahun 2018 ini pada dasarnya membahas dua substansi yang pertama tentang urun biaya, kedua selisih biaya.

"Jadi jangan sampai keliru-keliru antara selisih dan urun ada perbedaan . Urun biaya ini dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan-pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," ujarnya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Hubungan Kontrak RS dengan Defisit

Dia menjelaskan, urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang jika berobat mendapatkan pelayanan tertentu. Di mana pelayanan tersebut masuk jenis pelayanan yang bisa disalahgunakan karena perilaku dan selera peserta.

"Apa saja jenis pelayanan yang masuk ke dalam kelompok tersebut itu, akan ditentukan oleh para stakeholder di antaranya BPJS Kesehatan, IDI, Asosiasi Fasilitas Kesehatan yang akan disampaikan ke Menkes," tuturnya.

Dia menuturkan, setelah uji publik dilakukan, barulah rekomendasi ini dilaporkan ke Menkes. Dan Menkes menyetujui usulan tersebut lalu tidak langsung diimplementasikan tapi disosialisasikan terlebih dulu.

"Dari sini bisa kita berkesimpulan, kalaupun ada berita yang beredar bahwa sekarang ini sudah diberlakukan iuran dikenakan Rp10-20 ribu itu tidak benar karena urun biaya itu belum ditetapkan jenisnya. Nanti kalau sudah ada baru diberlakukan," jelasnya.

Baca Juga: Defisit Melebar, Sri Mulyani Minta Audit Menyeluruh BPJS Kesehatan

Dia menambahkan, urun biaya itu untuk menekan pelayanan yang tidak perlu. Sehingga ada konsekuensi, kalau orang tak dapat pelayanan ini tidak perlu. Mungkin dengan berobat di rumah atau olahraga.

"Sedangkan untuk selisih biaya itu ditetapkan karena peserta menghendaki ada hak pelayanan. Hak untuk rawat jalan dan rawat inap. Hak rawat jalan itu minta dilayani dengan poliklinik eksekutif. Maksimal Rp400 ribu," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya