JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit sistem dan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, BPJS kesehatan selalu mengalami defisit anggaran setiap tahunnya.
“Kami di Kementerian Keuangan sebetulnya ada di posisi hilirnya karena hulunya persoalan policy, administrasi dan pelaksanaan dari program jaminan kesehatan nasional ini yang kemudian memiliki implikasi biaya yang tidak bisa ditutup BPJS. Maka, tahun 2018 ini kami telah menyuntikkan Rp4,99 triliun bantuan Pemerintah karena memang Pemerintah sebagai lender of the last resort-nya BPJS setelah mendapat reviu dari BPKP,” ujar Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: Kemenkeu Cairkan Dana Talangan Defisit BPJS Rp2,2 Triliun Pekan Depan
Dari hasil reviu BPKP tahap 1 dan koordinasi intensif dengan para stakeholders terkait serta identifikasi permasalahan fundamental secara mendalam, Menkeu memaparkan bahwa terdapat beberapa permasalahan dari dimensi fundamental, kebijakan, investasi di dalam sistem dan administrasi.
Misalnya, permasalahan dari sisi internal BPJS seperti manajemen, efisiensi dana operasi dan sistem BPJS. Dari sisi eksternal, ditengarai terdapat permasalahan hubungan BPJS dengan 2.400 rumah sakit. Misalnya dari sistem klaim dan proses verifikasi serta iuran kepesertaan di penerima bantuan iuran (PBI) dan Non PBI.