JAKARTA - PT Jasamarga Properti (JMP) memberikan penjelasan terkait pendirian tempat bagi pedagang kecil atau usaha mikro kecil menengah (UMKM), di rest area.
General Manager Tempat Istirahat dan Pelayanan Jasamarga Properti Hubby Ramdhani mengatakan, untuk lokasi UMKM di rest area tempatnya sangat terbatas. Bahkan untuk mendapatkan tempat tersebut harus antre.
"Jadi, kami tidak bisa menampung semua pedagang kecil. Namun apabila ingin mendaftar itu, harus datang ke lokasi dan bertemu manager di sana untuk didata," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga: Pedagang Pantura Bakal Ramaikan Rest Area Tol Trans Jawa
Setelah didata, nantinya mereka akan dipanggil, apabila sudah ada tempat atau lokasinya. Dan pedagang kecil atau UMKM saat berjualan di rest area harus memajang harga.