Serba-serbi Pendaftaran Pegawai Setara PNS

, Jurnalis
Sabtu 16 Februari 2019 09:45 WIB
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal tentang kemungkinan terbitnya aturan terkait teknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setara PNS. Apakah dengan terbitnya peraturan tersebut bakal bisa langsung mendaftar menjadi pegawai setara PNS?

Dikutip CekAja, Sabtu (16/2/2019), seperti diketahui, pemerintah menunda pendaftaran PPPK dikarenakan Peraturan Menteri PANRB terkait hal tersebut belum terbit. Padahal, sebelumnya disebut-sebut pendaftaran bisa dilakukan sejak 10 Februari 2019 melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Pembukaan Pendaftaran ASN Kembali Molor

Bukan kali pertama pembukaan pendaftaran pegawai pemerintah ini terjadi penundaan alias molor. Pada 2018 lalu, rencana pembukaan lowongan CPNS dijadwalkan dibuka pada bulan Mei. Namun, pendaftaran harus molor karena terdapat pergantian menteri dari Asman Abnur kepada Syarifuddin.

 Baca Juga: Pegawai Kontrak Setara PNS Hadapi 3 Seleksi Kompetensi Ini

Pembukaan pendaftaran pun dijadwalkan pada bulan Juni. Dan tetap saja kembali molor hingga akhirnya setelah melewati penantian cukup panjang, pandaftaran CPNS dibuka pada September dengan hasil sebanyak 238.015 formasi.

Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi PPPK?

Tahun ini, pemerintah menyatakan membutuhkan pegawai ASN dari lingkup PPPK. Seperti dikutip dari laman resmi Setkab, rekrutmen PPPK pada tahap I ini meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, diusahakan harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar. Sementara untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Baca Juga: Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan

Tahapan Pendaftaran

 

Ada dua tahapan pendaftaran PPPK. Pertama adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yakni kelompok tugas pendidikan dan kesehatan, dosen PTNB, dan penyuluh pertanian THL-TB. Yang kedua adalah pelamar PPPK kategori umum.

Setiap pelamar harus mengakses situs sscasn.bkn.go.id. dan mengisi semua form pendaftaran. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS, dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Situs itu sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya