JAKARTA - Pendaftaran pegawai kontrak setara PNS atau disebut PPPK melalui website sscasn.bkn.go.id sedang berlangsung. Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi akan mengikuti seleksi kompetensi.
Dilansir dari laman setkab, Rabu (13/2/2019), berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyebutkan, seleksi kompetensi terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.