Fakta-Fakta Penerimaan Pegawai Kontrak Setara PNS, Nomor 5 Jangan Sampai Lupa

Rikhza Hasan, Jurnalis
Minggu 17 Februari 2019 08:03 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama telah dibuka sejak Selasa 12 Februari 2019. Pendaftaran seleksi PPPK Tahap I ini dibuka bagi Eks Tenaga Kerja Honorer Kategori-2 untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, sera Dosen atau Tenaga Didik Perguruan Tinggi Baru.

Berikut fakta-fakta soal Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang telah dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

1. Portal Pendaftaran Sempat Tak Bisa Diakses

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, portal tersebut sudah bisa dibuka. Namun butuh kesabaran untuk bisa membukanya karena tergantung dari sinyal.

"Saya sudah bisa membuka. Kalau lama mohon bersabar," ujarnya kepada media, Jumat (8/2/2019).

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Ridwan sebelumnya. Ridwan mengatakan, pihaknya optimis portal SSCAN ini tidak akan mengalami down.

Baca Juga: Honorer K2 Nonaktif Tak Bisa Ikut Rekrutmen Pegawai Kontrak Setara PNS

Sebab menurutnya, kapasitas infrastruktur yang disediakan saat ini sama dengan saat pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 lalu.

2. Meski Sudah Dapat Diakses, Pendaftaran PPPK Belum Bisa Dilakukan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa Website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sudah bisa diakses. Namun demikian, pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK secara online itu belum bisa dilakukan saat ini.

Baca Juga: CPNS Diusulkan Wajib Ikuti Penataran Pancasila

“Hal ini disebaban karena Peraturan Menteri PANRB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,” ujar petugas humas BKN seperti dilansir setkab, di Jakarta, Senin (11/2/2019).

3. Setelah Lama Menunggu, Pendaftaran Bisa Dilakukan Pada 12 Februari 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan lewat akun twitternya, pendaftaran seleksi PPPK Tahap I bagi Eks Tenaga Kerja Honorer Kategori-2 untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, sera Dosen atau Tenaga Didik Perguruan Tinggi Baru telah dibuka.

“Pendaftaran Seleksi P3K Tahap I (eks THK 2 guru, nakes, penyuluh pertanian, serta dosen/tendik PTN baru) dibuka,” tulis BKN, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

BKN juga menambahkan, para pelamar PPPK dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi. “Klik https://sscasn.bkn.go.id atau https://ssp3k.bkn.go.id . Ada pertanyaan? Silakan klik https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/akun.dpt,” jelas BKN.

4. Pelamar PPPK Tembus 44.930 Orang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pelamar PPPK lewat akun twitternya, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Jumlah pelamar pada pendaftaran Tahap I per 15 Februari 2019 pukul 07:04 sudah mencapai 44.930 pelamar akan terbentuk dan sebanyak 13.430 telah submit dokumen.

5. Pendaftaran Akan Ditutup 17 Februari 2019

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir mengatakan, Pendaftaran akan ditutup pada 17 Februari 2019. “Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari dan akan ditutup 17 Februari,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir di Jakarta kemarin.

6. Lulus Seleksi Administrasi, PPPK Akan Hadapi 3 Seleksi Kompetensi Ini

Pendaftaran pegawai kontrak setara PNS atau disebut PPPK melalui website sscasn.bkn.go.id sedang berlangsung. Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi akan mengikuti seleksi kompetensi.

Dilansir dari laman setkab, Rabu (13/2/2019), berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyebutkan, seleksi kompetensi terdiri atas:

a. Kompetensi Manajerial;

b. Kompetensi Sosio Kultural; dan

c. Kompetensi Teknis.

“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya