Banyak E-Commerce Mengeluh Dipajaki, Sektor Digital Masih Belum Tersentuh

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 19 Februari 2019 12:27 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Dalam debat Calon Presiden (Capres) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sangat mendukung pengembangan unicorn di Indonesia. Oleh karenanya sangat disayangkan adanya regulasi untuk mengenakan pajak pada e-commerce dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan, justru Indonesia sangat terlambat untuk mengenakan pajak pada e-commerce. Sebab di beberapa negara e-commerce sudah lebih dahulu dikenakan pajak.

Baca Juga: Bos Bukalapak Minta Maaf ke Pendukung Jokowi Usai Kritik Dana Riset Indonesia

Seperti diketahui, pengenaan pajak untuk e-commerce sendiri baru akan diberlakukan pada 1 April 2019 mendatang. Pajak e-commerce ini sendiri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).

"Sebenarnya soal pajak agak terlambat untuk diatur. Karena PMK ini baru mulai diberlakukan 1 April 2019," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (19/2/2019).

Menurut Bhima, justru pengenaan pajak untuk e-commerce sangat penting dilakukan. Ini sebagai bentuk keadilan dalam hal perpajakan dengan para pedagang offline yang juga dikenakan pajak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya