Target Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Dinaikkan Jadi 16.000 Mw

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 17:20 WIB
Share :

JAKARTA – Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyampaikan permohonan pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028 kepada Menteri ESDM sebagai perubahan terhadap RUPTL PT PLN (Persero) 2018-2027. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkit listrik,

Pembangunan pembangkit listrik EBT di luar yang ada di Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028 dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL, selama sistemnya memadai.

"Ini untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL selanjutnya," ujar Jonan, dalam keterangan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Menanti Langkah Capres Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Pengesahan RUPTL ini disahkan Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, tanggal 20 Februari 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya