JAKARTA - Pemerintah batal merealisasikan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA pada Maret 2019. Skema baru untuk gaji tersebut baru akan efektif pada tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mundurnya kebijakan penyetaraan gaji tersebut dapat menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab sumber pendanaan untuk penghasilan tetap perangkat desa atau siltap sudah ditetapkan untuk 2019.
Menurutnya, bila kebijakan tersebut dipaksakan untuk direalisasikan pada Maret 2019, maka harus ada penyesuaian ulang terhadap kapasitas keuangan di pusat, daerah, maupun di desa.
Baca Selengkapnya: Kenaikan Gaji Kepala Desa Mundur, Ini Penjelasan Sri Mulyani
(Dani Jumadil Akhir)