Kurangi Ketergantungan Impor, Industri Komponen dan Bahan Baku Diberikan Insentif

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 15:19 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenperin)
Share :

Baca Juga: Kapasitas Produksi Industri Kaca Lembaran Terus Meningkat

Tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMP.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dunia usaha juga bisa memanfaatkan tax allowance, bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin), sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1-2018.

Masih untuk penguatan struktur industri dan meningkatkan daya saing, pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Dikatakan, penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya