PNS Gaji Rp8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 14:32 WIB
Foto: Okezone
Share :

Perubahan peraturan tersebut mencakup batas maksimal pendapatan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta per bulan, serta kebijakan bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya.

“Kalau dulu pendapatannya antara Rp4 juta, ini kita naikkan menjadi (maksimal) Rp8 juta. Tidak harus rumah pertama, tapi hanya dapat satu kali fasilitas (rumah bersubsidi), satu kali per orang,” kata Basuki.

 Baca Juga: Rumah DP 0% untuk PNS hingga Polri, Cicilan Pinjaman sampai Pensiun

Selama ini, ASN, anggota TNI dan anggota Polri golongan III, yang berpenghasilan di atas Rp4 juta, tidak dapat membeli rumah bersubsidi dengan skema FLPP. Sementara untuk membeli rumah non-bersubsidi, dengan pendapatan senilai itu, dinilai terlalu mahal.

Oleh karena itu, dengan adanya perubahan kebijakan tersebut diharapkan semakin banyak ASN, anggota TNI dan anggota Polri dapat memiliki rumah yang layak dan wajar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya