JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor alias sesuai jadwal pada Mei 2019. Hal ini mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.
"Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga: Pengumuman! THR PNS Cair Mei 2019
Dia menyatakan, mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April 2019. Hal ini agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden," kata dia.
Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan, penyusunan PP mengenai pemberian THR tersebut diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di mana diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.