JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 6%. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang digelar Kamis (21/2/2018).
Terkait dengan itu, menurut BI perbankan tidak akan menaikkan bunga kreditnya. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, selain bunga acuan tak berubah, likuiditas perbankan pun cukup baik sehingga tidak perlu ada kenaikan bunga kredit.
"Dengan ketersediaan likuiditas perbankan tidak mesti naikkan suku bunganya. Itu juga bisa mendorong pertumbuhan kredit perbankan," ujar Perry di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Baca selengkapnya: Bos BI: Perbankan Tak Perlu Naikkan Bunga Kredit
(Rani Hardjanti)