Sirkuit MotoGP Dibangun di KEK Mandalika hingga Mengenal Status Tanah Milik Prabowo

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 09:07 WIB
Ilustrasi Lahan (Foto: Pixabay)
Share :

JAKARTA - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berencana membangun sirkuit balap motor untuk event MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwasata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kegiatan eksplorasi di Blok Sakakemang, Sumatra Selatan, berpotensi menemukan cadangan gas baru untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Di sisi lain, dalam debat kedua calon presiden, terungkap jika Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki ratusan hektar (ha) tanah di Kalimantan dan Aceh. Fakta tersebut terungkap ketika capres petahana Joko Widodo mengungkap dalam debat tadi malam.

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika Bakal Suguhkan Pemandangan Pantai

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berencana membangun sirkuit balap motor untuk event MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwasata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rencananya pembangunan sirkuit sendiri akan dimulai dengan membangun infrastruktur jalan oleh ITDC pada Oktober 2019.

Baca Juga: Menko Luhut Kejar Janji Investasi Qatar Rp7 Triliun di Mandalika

Direktur Konstruksi ITDC Ngurah Wirawan mengatakan, sirkuit untuk MotoGP di Mandalika akan sedikit berbeda dengan track balap di negara lain. Sebab sirkuit ini nantinya menyuguhkan pemandangan yang indah mengingat tempatnya sangat dekat dengan pantai.

Sementara di negara lain, biasanya trek balap hanya menyajikan pemandangan gedung-gedung pencakar langit saja. Sebab kebanyakan sirkuit Moto GP terletak di tengah-tengah kota.

"Kita ngelewatin bukit, pantai, danau, view-nya bagus-bagus, kalau di Singapura atau di Monaco kan gedung-gedung semua. Kalau kita kan alam yang natural, Lombok yang indah itu view-nya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Selain itu, untuk tribun penonton akan dibuat di atas bukit sehingga penonton mendapatkan view yang bagus karena bisa melihat seluruh arena balap. Hal tersebut berbedea dengan sirkuit-sirkuit di negara lain yang mayoritas tribun penontonnya berupa tempat duduk yang sudah diatur sesuai nomor tiket.

Baca Juga: Fakta-Fakta KEK Mandalika Akan Jadi Sport Tourism Dunia

Ngurah Wirawan menambahkan, bukan berarti sirkuit di Mandalika itu tidak memiliki tribun penonton. Pihaknya akan tetap menyediakan tribun penonton, namun yang unik, tribun tersebut bisa dibongkar pasang untuk dijadikan lahan komersial.

"Kalau di tempat lain mereka duduk berdasarkan kursi, di kita ada bukit di mana memungkinkan bagi penonton untuk melihat. Jadi di Mandalika banyak bukit-bukit di sana yang bisa dipakai," ucapnya.

Ngurah Wirawan percaya jika hal tersebut nantinya akan menjadi daya tarik wisatawan luar negeri baik itu dari penonton maupun para pembalap untuk datang ke Mandalika. Bahkan diperkirakan wisatawan yang akan datang untuk menonton MotoGP di Mandalika adalah sekitar 300.000 turis asing.

"Jadi seperti para golfer ya kalau ada lapangan golf baru pasti mereka mau coba. Sama dengan para pembalap, kalau ada sirkuit baru mereka pasti mau coba. Jadi para pembalap itu tertarik mencoba track-track baru yang penuh tantangan. Karena ternyata dari mereka ini kesempatan bagus punya track balap dengan view gunung, view bagus itu jarang tejadi di dunia," katanya.

Ngurah menambahkan, mengenai proses pembangunannya, sebelum menjadi track balap, jalanan tersebut diperuntukkan sebagai jalan biasa untuk berlalu-lalang wisatawan ke hotel. Kemudian setelah Vinci dan dua desainer track balap tersebut menyebut akan membuat track balap barulah ITDC bertugas melebarkan badan jalan yang akan dimulai Oktober mendatang.

"Kami belum bayangkan dibikin arena balap sama mereka. Dari jalan eksisting ini sebagian ditekuk sama mereka. Ini semua jalan biasa tadinya cuma dibikin lebar," ucapnya.

Repsol hingga Petronas Temukan Potensi Cadangan Gas Baru di Sumsel

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kegiatan eksplorasi di Blok Sakakemang, Sumatra Selatan, berpotensi menemukan cadangan gas baru untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kegiatan eksplorasi di Wilayah Kerja (WK) Sakakemang dilakukan oleh konsorsium Repsol, Petronas dan Mitsui Oil Exploration. Eksplorasi masih akan terus dilakukan sampai jumlah cadangan gas diketahui secara pasti.

"Potensinya cukup signifikan meskipun kami saat ini belum bisa menyebutkan angkanya. Tentu saja dalam waktu segera akan ditindaklanjuti dengan persiapan produksi," kata Dwi pada konferensi pers di Kantor SKK Migas seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dwi mengatakan Repsol pada tahun 2018 memutuskan untuk melakukan pengeboran ke-2 di dalam Blok Sakakemang. Sumur Kaliberau Dalam 2X (KBD2X) ditajak pada 20 Agustus 2018 dengan target "fractured basement". Lokasi sumur berada sekitar 60 km dari lapangan gas raksasa Suban.

Pada awal Februari 2019, Repsol dan SKK Migas menemukan potensi cadangan dengan kedalaman sumur mencapai target 2430 MD.

Sejak 10 Februari lalu hingga beberapa hari ke depan, Repsol melakukan tes produksi dengan hasil sementara laju alir test sebesar 45 mmscfd.

Keberhasilan sumur KBD 2X akan membuka eksplorasi dengan target fractured basement di Sumatra Selatan hingga ke Sumatra Tengah.

Pada Senin ini, Repsol melakukan penandatangan komitmen 1 wilayah kerja eksplorasi kembali yaitu di WK South Sakakemang. Repsol tetap berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan eksplorasi di Indonesia.

Mengela HGU, Status Lahan Ratusan Hektare yang Dimiliki Prabowo

Dalam debat kedua calon presiden, terungkap jika Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki ratusan hektar (ha) tanah di Kalimantan dan Aceh. Fakta tersebut terungkap ketika capres petahana Joko Widodo mengungkap dalam debat tadi malam.

Adapun rincian tanah di Kalimantan Timur 220.000 hektar (ha). Sedangkan tanah yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah seluas 120.000 ha.

Hal tersebut pun langsung diakui oleh Prabowo terkait lahan yang dimilikinya. Namun Prabowo mengaku siap jika lahan tersebut dikembalikan kepada negara jika dibutuhkan sebab status dari tanah tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU).

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU milik negara," ujarnya dalam debat Capres, kemarin di Jakarta.

Lantas apa pengertian HGU? Dan bagiamana syarat memiliki izin HGU seperti yang dimiliki Prabowo? Berikut Okezone telah merangkumnya.

Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Dalam UU tersebut yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu syarat untuk memiliki HGU adalah lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan.

Namun jika tanah yang akan dijadikan objek untuk diberikan sertifikat tersebut sudah dimiliki orang lain, maka harus terlebih dahulu diselesaikan. Termasuk jika tanah tersebut sudah terdapat bangunan milik orang lain.

Maka sebelum HGU diberikan harus diselesaikan terlebih dahulu. Termasuk juga membayar ganti rugi kepada pemilik tanaman atau bangunan tersebut.

Berdasarkan Pasal 28 PP Nomor 5 tahun 1996 mensyaratkan luas minimal lahan HGU adalah lima hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 ha

Sementara itu, berdasarkan pasal 29 PP Nomor 5 tahun 1996 menyebutkan, jangka waktu HGU paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. HGU dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak dengan syarat tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.

Selain itu, syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. Kendati demikian, pembaharuan harus memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya