Honor PNS di Badan Pelaksana Otorita Borobudur, Paling Besar Rp30 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 08:39 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah memandang perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur.

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur.

“Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip setkab, Jakarta, Senin (25/2/2019).

 Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan THR PNS Tidak Molor

Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah:

a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600;

b. Direktur Rp23.180.700;

c. Satua Pemeriksa Intern Rp16.455.400;

d. Kepala Divisi Rp13.529.300; dan

d. Pegawai Pelaksana Rp6.932.700.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca Juga: THR PNS Cair Mei, Presiden Jokowi: Tanya Kemenkeu

Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini, besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya